Pengertian Warga Negara. Selain diatur dalam UUD 1945 Pasal 26, warga negara juga diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berikut pengertian warga negara menurut undang-undang tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 4: Warga Negara Indonesia adalah: a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia, Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai adat-istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Nilai yang ada dalam Pancasila memiliki serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, dikelurkan Instruksi Presiden (Inpres) No.12 Tahun 1968. Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara. Untuk memahami urgensi pancasila sebagai dasar negara, dapat menggunakan 2 metode pendekatan, yaitu instittusional (kelembagaan) dan human resourse (personal/ sumber daya manusia). HALAMAN :
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memberikan pengertian melalui sila-silanya bahwa semua warga negara Indonesia diperlakukan sama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini pun tertuang dalam pasal-pasal UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Pada ayat 2 undang- undang tersebut dikemukakan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (1) Pendidikan Pancasila; (2) Pendidikan Agama; (3) Pendidikan Kewarganegaraan. Pasca Orde Baru sampai saat ini, nama mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan kembali mengalami perubahan.

Tujuan Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan Bagi Seorang Pelajar. Membangkitkan Semangat Kebangsaan Generasi Muda. Mengajarkan untuk Lebih Bersikap Demokratis dan Kritis. Menumbuhkan Semangat Membela Negara. Memupuk Kesadaran Cinta Tanah Air. Mengetahui Hak dan Kewajiban Warga Negara. Menjaga Persatuan Negara Indonesia.

Wpn1nzC. 12 276 199 380 225 35 94 220 78

jelaskan pengertian pancasila dan kewarganegaraan