Adapuntujuan pembuatan makalah ini yaitu: 1. Untuk mengetahui pengertian konsep masyarakat madani. 2. Untuk mengetahui karakteristik masyarakat madani. 3. Untuk mengetahui peran umat islam dalam mewujudkan masyarakat madani. 4. Untuk mengetahui sistem ekonomi islam dan kesejahteraan umat.

Jakarta Pernahkah terlintas di benak Sobat Medcom, bagaimana kehidupan masyarakat di negara-negara yang terlibat Perang Dunia saat itu? Meski dihadapi berbagai krisis, mereka berhasil mempertahankan kedaulatan negaranya sampai saat ini. Salah satu upaya menghadapi kondisi sulit tersebut adalah dengan membentuk Masyarakat Ekonomi Eropa MEE. Organisasi internasional ini merupakan bentuk kerja sama ekonomi antarnegara di Eropa. Kerja sama itu utamanya diwujudkan melalui perdagangan bebas dan bermitra dengan berbagai sektor industri. Karena hanya melibatkan negara-negara Eropa, MEE tergolong sebagai organisasi regional yang berarti hanya ada di wilayah tertentu. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Lantas, negara mana saja yang masuk ke dalam organisasi ekonomi ini? Dikutip dari Zenius, berikut ulasan lengkap MEE, mulai dari latar belakang, tujuan, hingga negara anggotanya. Latar belakang MEE Pembentukan MEE dilatarbelakangi oleh kekacauan yang timbul akibat Perang Dunia. Kala itu, negara-negara Eropa mengalami kerugian di aspek politik, sosial, hingga ekonomi. Usai Perang Dunia II berakhir pada 1945, dampak pascapeperangan sangat terasa. Mulai dari hancurnya fisik negara, banyaknya korban jiwa berjatuhan, sampai keadaan ekonomi tak bisa berjalan dengan baik. Akibatnya, negara-negara di Eropa mulai berpikir untuk memperbaiki kekacauan tersebut. Namun, hubungan antarnegara kala itu renggang karena terbentuknya kubu-kubu semasa perang. Masyarakat Eropa sadar keretakan hubungan tersebut tidak akan membawa dampak baik bagi negaranya. Alhasil, terbentuklah MEE pada 1957 di Roma, Italia sebagai wadah persatuan negara-negara Benua Biru. Perkembangan MEE MEE tidak serta-merta terbentuk begitu saja. Cikal bakal organisasi ini baru terwujud usai Jerman Barat dan Prancis bekerja sama secara ekonomi, terutama dalam industri baja dan besi. Melihat kerja sama yang dijalin Jerman Barat dan Prancis, akhirnya Belanda, Belgia, Italia, dan Luksemburg juga tertarik untuk bermitra. Mereka lantas menamakan kerja sama tersebut sebagai The Six States. Seiring berjalannya waktu, negara-negara itu berpikir kalau kerja sama yang dilakukan bisa dikembangkan lebih luas. Tak hanya terbatas di bidang industri, kerja sama dilebarkan ke sektor ekonomi. Kemudian, seorang tokoh politikus, diplomat, dan negarawan Sosialis-Belgia, Paul-Henri Spaak memprakarsai ide kerja sama. Sehingga, terbentuklah MEE melalui perjanjian Roma. Pada tahun awal pembentukannya, organisasi ini berfokus di bidang ekonomi yang meliputi perdagangan dan industri. Namun, MEE berganti nama menjadi Uni Eropa pada 1994. Perubahan nama ini dilakukan untuk memperluas kerja sama. Bahkan, menambahkan kerja sama politik. Tujuan MEE Pada dasarnya, terdapat empat tujuan yang ingin dicapai MEE. Tujuan pertama, jelas untuk menciptakan kerja sama dalam bidang ekonomi. Negara-negara Eropa semasa Perang Dunia merasakan dampak yang cukup merugikan dalam berbagai aspek, salah satunya ekonomi. Kerja sama ini ditujukan untuk membantu mengembalikan keseimbangan ekonomi di negara tersebut. Tujuan kedua ialah meningkatkan perdagangan bebas. Hal ini berarti negara-negara yang bekerja sama bisa melakukan kegiatan impor, ekspor, dan bea cukai. Dengan adanya perjanjian untuk melakukan perdagangan bebas, hambatan ekonomi yang sedang dialami bisa diatasi dengan lebih lancar. Mengingat, negara-negara ini berada dalam satu organisasi yang sama. Masih seputar ekonomi, tujuan selanjutnya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi negara-negara di Eropa pascaperang seolah berhenti. Sadar akan hal tersebut, mereka pun setuju menjalin kerja sama satu sama lain. Sebab, jika tidak, kondisi ekonomi akan semakin kacau. Tujuan terakhir dari MEE, yakni meningkatkan solidaritas negara-negara Eropa. Dengan adanya kerja sama yang saling menguntungkan, solidaritas tentu juga akan meningkat. Apalagi, kerja sama yang dilakukan juga dikuatkan dengan berbagai perjanjian. Sehingga, ada rasa saling percaya dan saling mendukung untuk menjaga solidaritas tersebut tetap berjalan. Anggota MEE Pada masa awal terbentuknya MEE di 1957, hanya delapan negara yang tergabung dalam organisasi tersebut. Negara tersebut ialah Denmark, Inggris, Prancis, Italia, Spanyol, Belanda, Jerman, dan Portugal. Ketika MEE bertransformasi menjadi Uni Eropa, semakin banyak negara yang bergabung dengan organisasi ini. Total anggota Uni Eropa saat ini mencapai 27 negara. Meski semakin bertambah, Inggris yang merupakan anggota awal MEE justru memutuskan untuk meninggalkan organisasi tersebut. Hal ini dikarenakan Inggris ingin menjadi negara yang lebih demokratis dan mendapat kebebasan bernegosiasi dengan negara dunia ketiga. Seperti organisasi pada umumnya, MEE memiliki struktur organisasi yang terbagi menjadi empat. Yaitu The Council of the European Union Dewan Uni Eropa, The European Commission Komisi Eropa, The European Court of Justice Pengadilan Eropa, serta The European Parliament Parlemen Eropa. Demikianlah pembahasan mengenai MEE yang bertranformasi menjadi Uni Eropa. Ini merupakan salah satu materi pelajaran sejarah kelas 12 dalam pembahasan Organisasi Ekonomi Regional and Global. Nurisma Rahmatika Baca Mengenal Bank Sentral Tujuan, Tugas, dan Kewenanangnya

makalahkrisis keuangan global. BAB I. PENDAHULUAN. 1.1 Latar Belakang. Krisis keuangan global telah terjadi. Berbagai pihak mengaitkannya dengankondisi perekonomian negara Amerika Serikat. Ketika kondisi perekonomian sebuah negara adidaya berubah dan mengalami goncangan, dapat dipastikan akan membawa konsekuensi yang luas pads perekonomian

Sobat Zenius, elo pernah kebayang nggak gimana kehidupan orang-orang pada masa Perang Dunia? Semua negara yang terlibat dalam peperangan, mau itu negara yang diserang maupun yang menyerang, pasti merasakan kerugian yang nggak jauh beda, deh. Kehidupan masyarakatnya juga akan terganggu karena negaranya lagi nggak stabil. Korban jiwa banyak berjatuhan dan kelaparan terjadi di mana-mana. Membayangkannya saja sudah sedih, ya …. Nah, keadaan seperti ini ternyata yang jadi alasan dibentuknya Masyarakat Ekonomi Eropa atau yang biasa disingkat MEE, lho! Elo bakalan ketemu sama materi ini di pelajaran sejarah kelas 12 dalam pembahasan Organisasi Ekonomi Regional And Global. Kira-kira, MEE itu apa sih? Supaya nggak berlama-lama lagi, langsung ikut gue membahasnya di artikel ini sampai habis, yuk! Apa itu MEE Masyarakat Ekonomi Eropa?Latar Belakang MEETujuan MEEAnggota MEEContoh Soal Masyarakat Ekonomi Eropa MEE Sebelum kita bahas mengenai latar belakang, tujuan, dan anggotanya, kita kenalan dulu sama pengertian MEE, ya! Jadi, apa itu MEE? Kita bahas dari namanya dulu, deh. MEE adalah singkatan dari Masyarakat Ekonomi Eropa yang merupakan salah satu organisasi internasional. Sesuai sama namanya, MEE merupakan kerjasama ekonomi yang fokusnya di negara Eropa. Bentuk kegiatan ekonominya seperti apa, tuh? Kegiatan yang paling menonjolnya itu adalah perdagangan bebas dan juga kerja sama yang dilakukan dengan berbagai sektor industri. Buat yang penasaran sama lambang MEE, elo bisa lihat logonya di bawah ini, nih! Lambang MEE, Organisasi Ekonomi khusus kawasan Eropa. dok. Materi Video Belajar Zenius Oh iya, MEE ini juga tergolong sebagai organisasi regional, lho. Maksudnya, organisasi ini cuma ada di wilayah tertentu. MEE berdasarkan kawasan wilayahnya termasuk organisasi yang basisnya di Eropa. Baca Juga Organisasi Ekonomi Regional dan Global Beserta Pengaruhnya – Materi Sejarah Kelas 12 Latar Belakang MEE Nah, sekarang kita masuk ke latar belakang MEE, ya. Sebuah organisasi berdiri tentu ada latar belakangnya dulu. Kira-kira, elo bisa tebak nggak apa yang melatarbelakangi pendirian dari organisasi ini? Seperti yang sudah sempat gue bahas sebelumnya, pada masa Perang Dunia, keadaan politik di negara Eropa nggak stabil. Apalagi kita tahu kalau dalam masa peperangan, banyak banget aspek yang dirugikan mulai dari aspek politik, sosial, hingga ekonomi. Terutama pada pasca Perang Dunia II, negara di Eropa mengalami kekacauan yang cukup serius pada ketiga aspek tersebut. Keadaan salah satu rumah di Inggris saat Perang Dunia II. dok. Wikimedia Commons Ibaratnya, negara-negara yang terlibat dan menjadi poros Perang Dunia pada saat itu nggak memikirkan perkembangan ekonomi negaranya, karena ya … yang dipikirkan hanya ingin memenangkan peperangan yang ada saja. Urusan dampaknya bisa nanti, deh! Lalu, setelah Perang Dunia II berakhir pada tahun 1945, baru deh dampak pasca peperangan terasa banget. Mulai dari fisik negara hancur dengan banyak korban jiwa yang berjatuhan, dan keadaan ekonomi juga nggak berjalan dengan baik. Karena dampak yang dirasakan itu, akhirnya negara-negara di Eropa mulai berpikir untuk memperbaiki kekacauan tersebut. Apalagi setelah peperangan usai, negara-negara ini memiliki keretakan hubungan antara satu sama lain karena adanya kubu-kubu yang terbentuk. Melihat kondisi hubungan yang renggang antara satu negara dan negara lain nggak bakal membawa dampak yang baik buat negara-negara di Eropa pada saat itu. Mereka berpikir, “Kita kan sama-sama negara Eropa, kita harusnya bersatu!” Dari kondisi itulah kemudian dibentuk Masyarakat Ekonomi Eropa atau yang disingkat menjadi MEE pada tahun 1957 di Roma, Italia. Peta persebaran anggota Masyarakat Ekonomi Eropa MEE. dok. Wikimedia Commons Eh, tapi awal terbentuknya juga nggak langsung jadi MEE, lho. Jadi, cikal bakal pembentukan MEE baru terjadi setelah Jerman Barat dan Perancis bekerja sama secara ekonomi, terutama di dalam industri baja dan besi. Melihat kerja sama yang dijalin oleh Jerman Barat dan Perancis, akhirnya ada beberapa negara di Eropa seperti Belanda, Belgia, Italia dan Luksemburg yang tertarik untuk melakukan kerja sama juga dengan negara lainnya. Kemudian, mereka menamakan kerja sama tersebut sebagai The Six States. Seiring berjalannya waktu, negara-negara tersebut berpikir kalau kerja sama yang dilakukan bisa dikembangkan lebih luas, nggak hanya terbatas untuk di bidang industri saja. Kerja sama tersebut kemudian dilebarkan ke sektor ekonomi. Apalagi mengingat pada pasca perang, kondisi ekonomi di suatu negara membutuhkan banyak sokongan dana dan juga aktivitas perdagangan untuk bisa kembali bangkit dari keterpurukan. Kemudian, Paul-Henri Spaak, seorang tokoh politikus, diplomat, dan negarawan Sosialis-Belgia memprakarsai ide kerja sama tersebut hingga akhirnya terbentuklah MEE melalui perjanjian Roma. Pada awal pembentukannya tahun 1957, MEE berfokus dalam bidang ekonomi yang meliputi perdagangan dan industri. Namun dalam perkembangannya, MEE berganti nama menjadi Uni Eropa yang kita kenal sekarang pada tahun 1994. Mengapa MEE berubah nama jadi Uni Eropa? Hal itu dilakukan untuk memperluas kerjasama dan menambahkan kerjasama politik juga. Kalau elo mau tahu tujuan dan siapa saja anggota Uni Eropa sekarang, elo bisa kepoin jawabannya di artikel Tujuan dan Anggota Uni Eropa – Materi Sejarah Kelas 12, ya! Tujuan MEE Lalu, apa tujuan dibentuknya MEE? Pada dasarnya, MEE memiliki empat tujuan utama, yaitu Menciptakan kerja sama ekonomi negara-negara Eropa. Tujuan yang pertama jelas untuk menciptakan kerja sama dalam bidang ekonomi. Ini sudah sempat gue bahas juga sebelumnya, di mana negara-negara Eropa pada saat itu merasakan dampak yang cukup merugikan dalam berbagai aspek, salah satunya ekonomi. Maka dari itu, kerja sama ini akan sangat membantu mengembalikan keseimbangan ekonomi di negara-negara tersebut. Meningkatkan perdagangan bebas. Maksudnya gimana, tuh? Maksudnya di sini yaitu negara-negara yang bekerja sama bisa melakukan kegiatan impor, ekspor, dan bea cukai. Karena dengan adanya perjanjian untuk melakukan perdagangan bebas, hambatan ekonomi yang sedang dialami akan bisa diatasi dengan lebih lancar, mengingat negara-negara ini berada dalam satu organisasi yang sama. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pasca perang dunia, pertumbuhan ekonomi negara-negara di Eropa rasanya mandek. Maka dari itu, mereka sadar kalau masalah ekonomi negaranya nggak segera diatasi, wah, bisa jadi semakin kacau nantinya. Dorongan tersebut yang kemudian menyebabkan mereka setuju untuk menjalin kerja sama dengan negara lainnya. Meningkatkan solidaritas negara-negara Eropa. Dengan adanya kerja sama yang saling menguntungkan antara satu negara dengan negara lainnya, maka solidaritas tentu juga akan meningkat. Apalagi kerja sama yang dilakukan juga dikuatkan dengan perjanjian-perjanjian, sehingga ada rasa saling percaya dan saling mendukung untuk menjaga solidaritas tersebut tetap berjalan. Baca Juga Teori Perdagangan Internasional Menurut Para Ahli – Materi Ekonomi Kelas 11 Anggota MEE Elo penasaran nggak sih, kira-kira siapa saja nih yang tergabung menjadi anggota MEE saat ini? Pada awal terbentuknya, MEE punya delapan anggota, yaitu Anggota MEE dok. Materi Video Belajar Zenius Nah, delapan negara yang tergabung ke dalam MEE seperti yang tertulis di dalam gambar di atas itu kemudian mengalami penambahan ketika MEE berganti nama menjadi Uni Eropa. Penasaran sebanyak apa negara yang bergabung lagi? Liat ilustrasi di bawah ini, ya! Anggota MEE ketika berubah menjadi Uni Eropa. dok. Materi Video Belajar Zenius Yang dulu awalnya hanya punya delapan anggota, sekarang MEE punya 27 negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Oh iya, ada negara yang sebelumnya bergabung tapi memutuskan buat keluar, lho. Negara tersebut adalah Inggris. Kenapa Inggris keluar dari MEE? Salah satu alasannya karena dengan keluarganya Inggris dari MEE/Uni Eropa, Inggris bisa menjadi negara yang lebih demokratis lagi dan mendapat kebebasan untuk melakukan negosiasi perjanjian perdagangan yang jauh lebih liberal dengan negara dunia ketiga. Terus, gimana struktur organisasi MEE? MEE punya struktur organisasi yang terbagi menjadi empat, yaitu The Council of the European Union Dewan Uni EropaThe European Commission Komisi EropaThe European Court of Justice Pengadilan EropaThe European Parliament Parlemen Eropa Keempat struktur organisasi ini menjalani tugas dan fungsi eksekutif, administratif, legislatif, dan yudikatif. Contoh Soal Masyarakat Ekonomi Eropa MEE Sebelum kita akhiri pembahasan di artikel ini, gue mau ajak elo refresh otak dulu dengan coba menjawab contoh soal di bawah ini, ya! Soal pertama Kapan dan di mana Masyarakat Ekonomi Eropa MEE dibentuk? A. 1957 di Perancis B. 1958 di Jerman Barat C. 1957 di Roma D. 1958 di Denmark E. 1957 di Belanda Jawaban yang benar adalah c. MEE dibentuk pada tahun 1957 di Roma. Soal kedua Manakah dari negara di bawah ini yang bukan menjadi bagian dari anggota The Six States? A. Jerman dan Perancis B. Belanda dan Belgia C. Italia dan Luksemburg D. Spanyol dan Bulgaria E. Perancis dan Belanda Jawaban yang benar adalah d. Spanyol dan Bulgaria bukan merupakan anggota The Six States, melainkan anggota MEE yang bergabung setelah MEE berganti nama menjadi Uni Eropa pada tahun 1994. Wah, ternyata seru banget ya membahas tentang Masyarakat Ekonomi Eropa ini! Semoga saja pembahasan di atas membantu elo buat semakin mengerti tentang materi ini, ya. Kalau elo mau belajar lebih banyak tentang materi serupa, elo bisa belajar melalui materi video belajar Zenius yang tersedia di website maupun aplikasi Zenius, lho. Buat lebih lengkapnya, tonton video belajar dengan klik banner di bawah ini, yuk! ***
Padapertemuan informal yang pertama para pemimpin APEC di Blake Island, Seattle, Amerika Serikat tahun 1993, ditetapkan suatu visi mengenai masyarakat ekonomi Asia Pasifik yang didasarkan pada semangat keterbukaan dan kemitraan; usaha kerja sama untuk menyelesaikan tantangan-tantangan dari perubahan-perubahan; pertukaran barang, jasa, investasi secara bebas; pertumbuhan ekonomi dan standar hidup serta pendidikan yang lebih baik, serta pertumbuhan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Tentang MEE OLEH WULAN SARI MARYUNI NUR ISLAMIATI KARISMA WAHYU SANTOSO AYFIN XI-RPL 2 SMKN 1 BULUKERTO KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah berkenan memberi petunjuk dan kekuatan kepada penulis sehingga makalah, “tentana masyarakat ekonomi eropa MEE” ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun dan dibuat berdasarkan materi – materi yang ada. Materi – materi bertujuan agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan siswa dalam belajar masyarakat ekonomi eropaMEE. Serta siswa juga dapat memahami nilai – nilai dasar yang direfleksikan dalam berpikir dan bertindak. Mudah-mudahan dengan mempelajari makalah ini, para siswa akan mampu menghadapi masalah-masalah atau kesulitan-kesulitan yang timbul dalam belajar masyarakat ekonomi eropaMEE. Januari, 2013 Penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Rumusan Masalah Tujuan Penulisan BAB II PEMBAHASAN MEE pembentukan MEE organisasi MEE MEE menjadi UE BAB V PENUTUP BAB I A. Latar Belakang Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan. Usaha untuk mempersatukan Eropa sudah dilakukan. Namun, keberhasilannya bergantung pada dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat. Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan itu terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasaran Bersama Batu Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community ECSC oleh enam negara, yaitu Prancis, Jerman Barat Republik Federal Jerman-RFJ, Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The Six State. B. Rumusan Masalah 1. bagaimana terbentuknya MEE ? 2. Apa tujuan pembentukan MEE ? 3. Bagaimana struktur organisasi MEE ? C. Tujuan 1. Menjelaskan bagaimana terbentuknya MEE 2. Menjelaska tujuan pembentukan MEE 3. Mengetahui bagaimana struktur organisasi MEE BAB II PEMBAHASAN Masyarakat Ekonomi Eropa MEE Uni Eropa European Union 1. Terbentuknya MEE Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan. Usaha untuk mempersatukan Eropa sudah dilakukan. Namun, keberhasilannya bergantung pada dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat. Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan itu terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasaran Bersama Batu Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community ECSC oleh enam negara, yaitu Prancis, Jerman Barat Republik Federal Jerman-RFJ, Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The Six State. Keberhasilan ECSC mendorong negara-negara The Six State membentuk pasar bersama yang mencakup sektor ekonomi. Hasil pertemuan di Messina, pada tanggal 1 Juni 1955 menunjuk Paul Henry Spaak Menlu Belgia sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi. Laporan Komite Spaak berisi dua rancangan yang lebih mengintegrasikan Eropa, yaitu 1. membentuk European Economic Community EEC atau Masyarakat Ekonomi Eropa MEE; 2. membentuk European Atomic Energy Community Euratom atau Badan Tenaga Atom Eropa. Rancangan Spaak itu disetujui pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma dan kedua perjanjian itu mulai berlaku tanggal 1 Januari 1958. Dengan demikian, terdapat tiga organisasi di Eropa, yaitu ECSC, EEC MEE, dan Euratom EAEC. Pada konferensi di Brussel tanggal 22 Januari 1972, Inggris, Irlandia, dan Denmark bergabung dalam MEE. Pada tahun 1981 Yunani masuk menjadi anggota MEE yang kemudian disusul Spanyol dan Portugal. Dengan demikian keanggotaan MEE sebanyak 12 negara. MEE merupakan organisasi yang terpenting dari ketiga organisasi tersebut. Bukan saja karena meliputi sektor ekonomi, melainkan juga karena pelaksanaannya memerlukan pengaturan bersama yang meliputi industri, keuangan, dan perekonomian. 2. Tujuan Pembentukan Organisasi MEE MEE menegaskan tujuannya, antara lain 1. integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja; 2. memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota; 3. menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional; 4. meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE. Untuk mewujudkan tujuannya, MEE membentuk Pasar Bersama Eropa Comman Market , keseragaman tarif, dan kebebasan bergerak dalam hal buruh, barang, serta modal. 3. Struktur Organisasi MEE Organisasi MEE memiliki struktur organisasi sebagai berikut. a Majelis Umum General Assembly atau Dewan Eropa European Parliament Keanggotaan Majelis Umum MEE berjumlah 142 orang yang dipilih oleh parlemen negara anggota. Tugasnya memberikan nasihat dan mengajukan usul kepada Dewan Menteri dan kepada Komisi tentang langkah-langkah kebijakan yang diambil, serta mengawasi pekerjaan Badan Pengurus Harian atau Komisi MEE serta meminta pertanggungjawabannya. b Dewan Menteri The Council Dewan Menteri MEE mempunyai kekuasaan tertinggi untuk merencanakan dan memberikan keputusan kebijakan yang diambil. Keanggotaannya terdiri atas Menteri Luar Negeri negara-negara anggota. Tugasnya menjamin terlaksananya kerja sama ekonomi negara anggota dan mempunyai kekuasaan membuat suatu peraturan organisasi. Ketuanya dipilih secara bergilir menurut abjad negara anggota dan memegang jabatan selama enam tahun. c Badan Pengurus Harian atau Komisi Commision Keanggotaan Badan Pengurus Harian atau Komisi MEE terdiri atas sembilan anggota yang dipilih berdasarkan kemampuannya secara umum dengan masa jabatan empat tahun. Komisi berperan sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pelaksana MEE. Di samping itu komisi juga mengamati dan mengawasi keputusan MEE, memperhatikan saran-saran baru, serta memberikan usul dan kritik kepada sidang MEE dalam segala bidang. Hasil kerjanya dilaporkan setiap tahun kepada Majelis Umum General Assembly. d Mahkamah Peradilan The Court of Justice Keanggotaan Mahkamah Peradilan MEE sebanyak tujuh orang dengan masa jabatan enam tahun yang dipilih atas kesepakatan bersama negara anggota. Fungsinya merupakan peradilan administrasi MEE, peradilan pidana terhadap keanggotaan komisi, dan peradilan antarnegara anggota untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul di antara para negara anggota. Peradilan konstitusi berfungsi untuk menyelesaikan konflik perjanjian internasional. Untuk melancarkan aktivitasnya, Masyarakat Ekonomi Eropa membentuk beberapa organisasi baru, yaitu a Parlemen Eropa European Parliament; b Sistem Moneter Eropa European Monetary System; c Unit Uang Eropa European Currency Unit; d Pasar Tunggal Single Market. Menurut perhitungan suara referendum Prancis yang diselenggarakan pada tanggal 20 September 1992 tentang perjanjian Maastrich, menunjukkan bahwa 50,95% pemilih menyatakan setuju. Untuk mendirikan organisasi-organisasi tersebut pada tanggal 7 Februari 1992 di Maastrich, Belanda diadakan pertemuan anggota MEE. Hasil pertemuan itu dituangkan dalam sebuah naskah perjanjian yang disebut The Treaty on European Union TEU atau Perjanjian Penyatuan Eropa yang telah ditandatangani oleh Kepala Negara/Pemerintah di Maastrich, Belanda. Referendum dimaksudkan untuk mendapatkan persetujuan dari 12 negara anggota Masyarakat Eropa, yakni Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Belgia, Luksemburg, Italia, Irlandia, Denmark, Portugal, Spanyol, dan Yunani. 4. Perubahan Masyarakat Ekonomi Eropa MEE menjadi Uni Eropa UE Melalui perjanjian Maastrich, ke–12 negara anggota Masyarakat Eropa dipersatukan dalam mekanisme Kesatuan Eropa, dengan pelaksanaan secara bertahap. The Treaty on European Union mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1993, setelah diratifikasi oleh semua parlemen anggota masyarakat Eropa. Mulai tahun 1999, Masyarakat Eropa hanya mengenal satu mata uang yang disebut European Currency Unit ECU atau European Union – EU. Beberapa bentuk perjanjian yang pernah dilakukan MEE harus mengalami beberapa kali amandemen. Hal itu berkaitan dengan bertambahnya anggota. Kenggotaan Uni Eropa terbuka bagi semua negara dengan syarat 1. negara tersebut berada di kawasan Benua Eropa; 2. negara tersebut harus menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, penegakan hukum, menghormati hak asasi manusia HAM, dan bersedia menjalankan segala peraturan perundang-undangan Eropa. Pada tahun 2004 keanggotaan Uni Eropa berjumlah dua puluh lima negara. Sepuluh negara yang menjadi anggota baru Uni Eropa sebelumnya berada di wilayah Eropa Timur. Negara anggota Uni Eropa yang baru itu adalah Republik Ceko, Estonia, Hongaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Siprus, Republik Slovakia, dan Slovenia. Pada tahun 2007, Bulgaria dan Rumania juga diharapkan bergabung dengan Uni Eropa. Sementara itu, permintaan Turki untuk menjadi anggota Uni Eropa masih ditangguhkan. Hal itu disebabkan Turki belum melaksanakan perubahan reformasi politik dan ekonomi di dalam negerinya. BAB III PENUTUP Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan masyarakat ekonomi eropaMEE kami banyak berharap para pembaca yang budiman mau memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi kami pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya. Read more
Pemusatankekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. Landasan perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut : 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan; 2. Cabang-cabang produksi yang penting
Jakarta - Eropa resmi masuk ke jurang resesi. Dikutip dari badan statistik Eurostat disebutkan pertumbuhan ekonomi Eropa minus pada kuartal I dari Reuters, produk domestik bruto PDB 20 negara Eropa turun 0,1% pada kuartal I 2023. Pada kuartal terakhir tahun 2022, ekonomi Eropa juga menyusut 0,1%.Investopedia menjelaskan resesi adalah ketika pertumbuhan ekonomi negara sudah dua kuartal berturut-turut mengalami penurunan atau menyusut. Kalangan ekonom menyebut sebenarnya kondisi penyusutan ekonomi ini belum mencerminkan kondisi resesi di Eropa. Hal ini karena kondisi pasar tenaga kerja di Eropa masih dalam kondisi tingkat pengangguran di Eropa juga kini menyentuh rekor terendah. "Penurunan 0,1% pada kuartal keempat 2022 dan kuartal pertama 2023 masih sangat kecil dan pasar tenaga kerja masih kuat sehingga sulit untuk dinyatakan resesi," jelas Ekonom Senior ING, Bert Colijn, dikutip dari Investopedia, Jumat 9/6/2023.Kepala ekonom Capital Economics Andrew Kenningham mengungkapkan konsumsi rumah tangga mengalami tekanan karena kenaikan harga dan naiknya suku bunga bank laporan CNN disebutkan naiknya inflasi di Eropa terjadi sejak tahun lalu saat gencarnya invasi besar besaran dari Rusia ke Ukraina. Hal tersebut membuat harga energi naik sempat mereda, namun masih tinggi yaitu di kisaran 6,1% periode Mei 2023. Negara Eropa yang paling awal masuk ke jurang resesi adalah Jerman. Kemudian diikuti Irlandia yang mengalami kontraksi 4,6% dari perkiraan awal sebesar 2,7%.Memang, banyak kalangan sudah memprediksi resesi ini akan terjadi tahun ini akibat harga energi dan bahan pangan yang semakin mahal. ada/kil 1 1Analisa Perekonomian IndonesiaPasca Krisis Ekonomi Eropa 2012Bab I. PendahuluanA. Latar BelakangKondisi global menghadapi tekanan yang berat karena krisis keuangan Eropa 0% found this document useful 0 votes0 views1 pageOriginal Titlemakalah tentang Masyarakat Ekonomi Eropa 2Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes0 views1 pageMakalah Tentang Masyarakat Ekonomi Eropa 2Original Titlemakalah tentang Masyarakat Ekonomi Eropa 2Jump to Page You are on page 1of 1Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel the full document with a free trial!
KebudayaanEropa suda h memoderenisasi segala aspek. Bangsa Eropa masuk ke Indonesia sudah dari zaman dulu saat bangsa barat menguasai Indonesia. , seperti bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. MAKALAH Individu dan Masyarakat, Struktur, Pranata dan Proses Sosial Budaya Pengertian, ruang lingkup dan tujuan Pendidikan

Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free MAKALAH UNI EROPA EUROPEAN UNION NAMA KELOMPOK 1. MAYDINAH SYANDRA FAJRINA 17040704014 2. MOH. KHOZINATUL ASROR 17040704020 3. ALMIRA VASTHI GHINA KURNIADI 17040704041 4. DWINFA ERASTIO HARFI 17040704047 5. DICKY EKO PRASETYO 17040704052 6. CHINTYA AIUNUN KHASANAH 17040704070 7. MOCH. MIFTAHUL HIKAM 17040704075 8. AUDRYA 17040704080 JURUSAN HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA TAHUN 2018 I. Organisasi Internasional Organisasi internasional menurut Clive Archer. “ Can be definined as a formal continuous structure established by agreement between members govermental or non-govermental from two or more sovereign states with the aim of pursuing the common interest of the membership”archer mengatakan bahwa organisasi internasional dapat didefinisikan sebagai struktur formal berkelanjutan yang dibentuk berdasarkan perjanjian/kesepakatan antara anggota-anggota yang melibatkan dua atau lebih negara-negara yang berdaulat dengan tujuan untuk mencapai kepentingan yang sama. Sementara itu Michael Hass mendefinisikan organisasi internasional dalam dua pengertian, yaitu 1. Sebagai suatu lembaga atau struktur yang mempunyai serangkaian aturan, anggota, jadwal, tempat dan waktu pertemuan; 2. Organisasi internasional merupakan pengaturan bagian-bagian menjadi satu kesatuan yang utuh dimana tidak ada aspek non-lembaga dalam istilah organisasi internasional ini Pada awalnya organisasi internasional didirikan dengan tujuan untuk mempertahankan peraturan-peraturan agar dapat berjalan tertib dalam rangka mencapai tujuan bersama dan sebagai suatu wadah hubungan antar bangsa dan negara agar kepentingan masing-masing negara dapat terjamin dalam konteks hubungan dasarnya konsep organisasi internasional itu sendiri dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu 1. Inter-Govermental Organization/IGO Organisasi Pemerintah; anggotanya merupakan delegasi resmi pemerintah dari suatu negara-negara di dunia. Contoh PBB dan WTO. 2. Non-Govermental/NGO Organisasi Non Pemerintahan; merupakan kelompok-kelompok swasta di bidang ekonomi, kebudayaan, lingkungan hidup dan sebagainya. Contoh WWF, World Vision, Care International, dan sebagainya. II. Uni Eropa Uni Eropa merupakan salah satu organisasi antar-pemerintahan yang beranggotakan negara-negara di Eropa. Permulaaan kerjasama dalam proses integrasi Uni Eropa berawal pada perjanjian Paris tahun 1951. Pada saat itu terdapat enam negara di Eropa yaitu, Prancis, Luxembourg, Jerman, Belgia, Belanda dan Italia mendirikan kerjasama pada sektor industri baja the European Clive Archer, International Organization, George Allen ans Unwin Publisher London, 1983, hal 35. Michael Hass dalam James N. Rosenau, international Politics and Foreign Policy A Reader in Research and Theory, New York The Free Pers, 1969, hal 131. Le Roy A. Bennet, International Organization Principles and Issues, New Jersey Prentice Hall Inc, 1997, hal 2-4. Ibid. Coal and Steel Community ECSC, lalu melalui perjanjian Roma pada tahun 1957 berdiri the European Atomic Energy Community EURATOM dan the European Economic Community EEC. Pada 1967, tiga institusi tersebut ECSC, EURATOM, dan EEC melebur menjadi satu organisasi baru yang dinamai the European Community. Kesuksesan EC European Community pada tahun 1993 kemudian membawa keberlanjutan pada komunitas regional saat ini yang dikenal dengan nama European Union Sandu and Daniel Kopp. 2014. Politics, Markets and EU Gas Supply Security. Berlin Springer VS, hlm 67. A. Personalitas Hukum Uni Eropa Hukum internasional mengakui organisasi internasional sebagai subyek hukum, di samping negara yang merupakan subyek hukum internasional yang utama. Menurut Rachel Frid Lecturer of European Union Law at Tel Aviv University Law mengatakan bahwa“A subject of international law is every member of international community who is bound by international law, or otherwise phrased, who is subjected to international law. Since international law is a universal legal order, this covers all entities which operate under international law. There are no exceptions and in principle of all components of the international community are bound by international law” Dengan demikian jelas bahwa organisasi internasional merupakan “international person” karena merupakan subyek hukum internasional dan mempunyai “legal personality” artinya dapat mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum internasional dan mengajukan klaim internasional. Suatu organisasi internasional harus memenuhi kriteria sebagai public international organization dan harus memiliki legal personality, dengan kriteria1. Merupakan organisasi internasional publik permanen; Organisasi tersebut dibentuk oleh perjanjian internasional, dilengkapi dengan organ, dan diatur oleh hukum internasional. 2. Adanya pembagian kewenangan hukum dan tujuan antara organisasi tersebut dan negara anggotanya; Organisasi itu mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat anggotanya, dan bisa mewakili kepentingannya sendiri dalam forum internasional, misalnya untuk ikut dalam perjanjian internasional. 3. Kewenagan hukum tersebut berlaku tidak hanya di system nasional satu atau beberapa negara, tetapi berlaku di lingkup internasional Organisasi tersebut mempunyai kapasitas untuk bertindak dalam lingkup internasional. Melda Kamil Ariadno. Jurnal Hukum Internasional tentang “European Union Dalam Hukum Internasional”. Volume 3 Nomor 1. Oktober 2005. hal. 62. Ibid, hal. 63. Tujuan dari adanya personalitas hukum adalah untuk berhubungan dengan aktor dalam hukum internasional lain secara sederajat. Hal ini menyebabkan praktek menjadi sangat penting, karena dengan adanya pengakuan dari aktor dalam hukum internasional lain terhadap sebuah organisasi internasional akan menunjukkan bahwa organisasi yang bersangkutan memiliki personalitas hukum. Klabbers Professor of International Law at the University of Helsinki, berpendapat bahwa European Union EU adalah organisasi internasional, dibentuk berdasarkan perjanjian internasional, mempunyai paling tidak satu organ yaitu the European Council dan diatur oleh hukum internasional. Bahkan jika ditelaah, ketentuan yang ada pada The Maastricht Treaty, maka semakin jelas bahwa EU memiliki Member States, yang artinya mengkonfirmasi bahwa EU adalah organisasi internasional. Personalitas Hukum Uni Eropa telah diatur di dalam Treaty of European Union TEU yang tertuang di dalam pasal 47 TEU, bahwa“Article 47 of the Treaty on European Union TEU explicitly recognises the legal personality of the European Union, making it an independent entity in its own right. The conferral of legal personality on the EU means that it has the ability to 1. conclude and negotiate international agreements in accordance with its external commitments; 2. become a member of international organisations; 3. join international conventions, such as the European Convention on Human Rights , stipulated in Article 62 of the TEU.” B. Keanggotaan dan Klasifikasi Negara-Negara Anggota terikat di dalam Uni Eropa dengan serangkaian traktat yang telah mereka tandatangani. Semua traktat ini harus disepakati oleh masing-masing Negara Anggota dan kemudian diratifikasi baik oleh parlemen Ibid, hal. 67 Diakses Pada Tanggal, 23 November 2018, Pukul WIB. nasional atau melalui referendum. Pemrakarsa Uni Eropa terdiri dari 6 negara. Sejak itu Uni Eropa telah berkembang menjadi 28 anggota dengan serangkaian 28 negara anggota yang tergabung dalam Uni Eropa yaitu 1. Tahun 1958 Negara Pemrakarsa Belgia, Jerman, Perancis, Italia, Luksemburg, Belanda EC6 2. Tahun 1973 Denmark, Irlandia, Inggris Raya EC9 3. Tahun 1981 Yunani EC10 4. Tahun 1986 Spanyol, Portugal EC12 5. Tahun 1995 Austria, Finlandia, Swedia EU15 6. Tahun 2004 Republik Ceko, Estonia, Siprus, Latvia, Lithuania, Hongaria, Malta, Polandia, Slovenia, Slowakia EU25 7. Tahun 2007 Bulgaria, Rumania EU27 8. Tahun 2013 Kroasia EU28 Sesuai dengan klasifikasi kegiatan administrasinya, tidak seperti Amerika Serikat dan juga Rusia yang tidak mengizinkan adanya interstates untuk mengikuti organisasi internasional, Uni Eropa dalam kegiatan administrasinya di klasisfikasikan sebagai organsiasi dalam pemerintahan atau biasa disebut dengan Intergovernmental Organizations IGOs yaitu organisasi yang keanggotaannya terdiri atas negara-negara berdaulat, namun bisa juga terdiri atas Negara bagian di mana negara induk negara bagian tersebut mengizinkan negara bagiannya untuk ikut dalam organisasi internasional. Sebuah organisasi antarpemerintah IGO merupakan suatu organisasi yang terdiri dari negara berdaulat disebut negara anggota, atau organisasi internasional lainnya. Organisasi antarpemerintah sering disebut organisasi internasional, meskipun sebutan ini dapat juga melingkupi organisasi nonpemerintah internasional seperti organisasi nirlaba NGO internasional atau korporasi multinasional. Organisasi antarpemerintah adalah aspek penting dari hukum internasional umum. IGO didirikan atas traktat yang berperan sebagai piagam yang membentuk kelompok. Traktat diakses pada 26 Juni 2018. Directorate for European Affairs DEA, “The European Union” Federal Department of Foreign Affairs FDFA, March 2018, hal 4. dibentuk ketika perwakilan pemerintah dari beberapa negara melalui proses ratifikasi, menyediakan IGo dengan status hukum internasional. Selain itu, Langhorne 2006 mencatat bahwa banyak IGO regional seperti Ekonomi Asia Pasifik Kerjasama APEC, Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara ASEAN, Perdagangan Bebas Amerika Utara Association NAFTA, dan Uni Afrika muncul di paruh kedua 20 abad ke-1 dan kebanyakan dari mereka ekonomi dalam tujuan mereka. IGO regional yang paling rumit adalah Uni Eropa UE. Itu Komunitas Eropa menjadi Uni Eropa setelah Perjanjian Maastricht pada tahun 1992. Dalam kontemporer dunia, menyatukan setengah miliar orang Mingst, 2008. Uni Eropa memiliki dua tujuan utama; untuk mencapai wilayah perdagangan bebas Eropa dan mendirikan negara federal dan akhirnya negara federal. Namun, itu proses pembesaran telah membawa banyak masalah yang menantang bersama dengan administrasi dan krisis konstitusional. Dalam proses ini, tujuan UE untuk membentuk negara federal tampaknya tidak pasti. Namun demikian, UE juga tetap menjadi aktor penting dalam skala global Langhorne, 2006.Keanggotaan Uni Eropa Diihat dari negara yang tergabung didalamnya ialah bersifat tertutup, yaitu hanya Negara-negara di wilayah Benua Eropa saja yang dapat bergabung dengan Uni Eropa. Karena uni eropa sendiri merupakan Organisasi yang bertujuan untuk membentuk kerjasama Ekonomi, Sosial, Budaya dan Politik di kalangan Negara- Negara Eropa. Tetapi, tidak memungkiri jika Uni Eropa bekerjasama dengan Organisasi lain, sebagai contoh dalam bidang ekonomi, Uni Eropa juga bekerjasama dengan ASEAN untuk tujuan perekonomian dan perdagangan. Ada beberapa persyaratan dan kriteria ketika suatu Negara ingin bergabung bersama dengan Uni Eropa. Ketika Negara telah memenuhi persyaratan maka Negara dapat mengikuti prosedur yang telah ditentukan sampai pada tahap jika Negara anggota belom memenuhi persyaratan maka Negara tersebut dikenal dengan Negara kandidiat. antarpemerintah diakses pada 30 Oktober 2018, pukul Eşref ERTÜRK, 2015, “INTERGOVERNMENTAL ORGANIZATIONS IGOS AND THEIR ROLES AND ACTIVITIES IN SECURITY, ECONOMY, HEALTH, AND ENVIRONMENT “, Uluslararası Sosyal Araştırmalar Dergisi The Journal of International Social Research, Vol. 8, April 2015, hal. 337. C. Syarat Keanggotaan Uni Eropa Uni Eropa merupakan sebuah organisasi yang cukup terbuka menerima negara lain yang tentunya untuk bergabung menjadi anggota tetap Uni Eropa. Aturan paling umum yang harus dipenuhi oleh negara tersebut ialah penerapan Kriteria Kopenhagen di dalam sistem pemerintahannya. Secara singkat, Kriteria Kopenhagen ialah peraturan yang menetapkan apakah suatu negara layak untuk bergabung dengan Uni Eropa. Kriteria tersebut antara lain meliputia. Diterapkannya demokrasi, mempunyai dasar hukum, menghormati hak asasi manusia dan kaum minoritas. b. Menganut asas ekonomi pasar dan mempunyai kapasitas untuk mengatasi tekanan persaingan c. Kemampuan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai anggota organisasi termasuk di dalamnya menerapkan secara efektif peraturan dan kebijakan Uni Eropa Kutipan dari kesimpulan kreteria Kopenhagen Copenhagen European Council, 1993 “Untuk menjadi anggota, negara kandidat disyaratkan untuk memperoleh stabilitas institusi yang menjamin demokrasi, aturan hukum, hak asasi manusia, penghormatan dan perlindungan kaum minoritas, keberadaan ekonomi pasar yang berfungsi dan kemampuan untuk menghadapi tekanan kompetitif dan kekuatan pasar di Uni Eropa. Negara kandidat disyaratkan memiliki kemampuan mematuhi kewajiban keanggotaan termasuk patuh dengan tujuan politik, ekonomi dan moneter Uni Eropa.” Selama negosiasi dengan masing-masing negara anggota, tahapan menuju pencapaian kriteria Kopenhagen akan terus dipantau secara rutin. Melalui dasar tersebut, keputusan dibuat mengenai apakah dan kapan suatu negara harus bergabung, atau tindakan apa yang perlu diambil sebelum memungkinkan penggabungan dengan Uni Eropa. “Conditions For Membership”, di akses dari pada tanggal 28 November, pada pukul WIB. di akses pada 28 November 2018, pada pukul D. Prosedur Keanggotaan Uni Eropa Uni Eropa merupakan sebuah organisasi yang cukup terbuka menerima negara lain yang tentunya masih dalam kawasan Eropa untuk bergabung menjadi anggota tetap Uni Eropa. Namun ada beberapa aturan dan tahapan yang sudah diatur apabila sebuah negara memutuskan ingin ikut paling umum yang harus dipenuhi oleh negara tersebut ialah penetapan kriteria Kopenhagen didalam sistem pemerintahannya. Secara singkat, kriteria Kopenhagen ialah peraturan yang menetapkan apakah suatu negara layak untuk bergabung dengan Uni Eropa. Kriteria ini mensyaratkan bahwa suatu negara memiliki institusi untuk melindungi pemerintahan demokrasi dan hak asasi manusia, memiliki ekonomi pasar yang berfungsi, dan menerima kewajiban dan tujuan UE. Kutipan dari kesimpulan Kepemimpinan Kopenhagen Copenhagen European Council, 1993 “untuk menjadi anggota, negara kandidat disyaratkan untuk memperoleh stabilitas yang menjamin demokrasi, aturan hukum, hak asasi manusia, penghormatan dan perlindungan kaum minoritas, keberadaan ekonomi pasar yang berfungsi dan kemampuan untuk menghadapi tekanan kompetitif dan kekuatan pasar di Uni Eropa. Negara kandidat disyaratkan memiliki kemampuan mematuhi kewajiban keanggotaan termasuk patuh dengan tujuan politik, ekonomi dan moneter Uni Eropa.”Sebagian besar elemen ini telah diklarifikasi dalam satu dasawarsa terakhir oleh Undang-Undang Dewan Eropa, Komisi Eropa dan Parlemen Eropa, serta hukum kasus Mahkamah Eropa dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Selama negosiasi dengan masing-masing negara anggota, tahapan menuju pencapaian kriteria Kopenhagen akan terus dipantau secara rutin. Melalui dasar tersebut, keputusan dibuat mengenai apakah dan kapan suatu negara harus bergabung atau tindakan apa yang perlu diambil sebelum memungkinkan penggabungan dengan Uni Eropa. Ay, Aziz. Sejarah dan Perkembangan Uni Eropa. Jurnal Hukum Internasional. Ibid Kriteria Keanggotaan Uni Eropa ditetapkan oleh tiga dokumen 1. Perjanjian Maastricht 1992 pasal 49 2. Deklarasi Dewan Eropa Juni 1993 di Kopenhagen yang diberi nama kriteria Kopenhagen yang menjelaskan kebijakan umum secara terperinci tentang kriteria politik, ekonomi dan penyelarasan legislatif. 3. Kerangka kerja untuk negosiasi dengan negara kandidat secara a. Kondisi spesifik dan terperinci b. Pernyataan yang menegaskan bahwa anggota baru tidak bisa menjabat di Uni sampai dianggap UE sendiri punya “kapasitas penyerapan” untuk 49 Perjanjian Uni Eropa TEU Treaty on the European Union, 1992 atau Perjanjian Maastricht menyatakan bahwa negara Eropa maupun yang menghormati prinsip-prinsip UE boleh mendaftar untuk bergabung. Negara-negara yang dikelompokkan sebagai bagian dari Eropa wajib menjalani penilaian politik oleh Komisi dan Dewan Eropa The European Parliament, 1998. E. Penerimaan Anggota Uni Eropa Penerimaan anggota baru Uni Eropa telah diatur dalam Pasal 49 Treaty of European Union, bahwa Dewan Uni Eropa harus bulat setuju untuk membuka negosiasi, setelah berkonsultasi dengan Komisi Eropa dan menerima persetujuan resmi dari Parlemen. Kondisi penerimaan, periode transisi, dan penyesuaian terhadap semua traktat yang mendasari pembentukan Uni Eropa harus menjadi subjek perjanjian antara negara pemohon dengan negara anggota. Negara pemohon dan Uni Eropa menandatangani The European Agreement yang menjadi dasar hukum bagi kerja sama antara kedua belah pihak untuk meningkatkan perdagangan bebas antara negara pemohon dengan Uni Eropa, berdasarkan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan. Perjanjian tersebut meliputi hubungan perdangan bebas, dialog politik dalam bidang hukum; kebebasan dalam pergerakanmodal, barang serta individu; dan bidang-bidang lainnya seperti industri, lingkungan hidup, transportasi serta bea cukai. Pada tahun 2015, negara anggota Uni Eropa berjumlah 28 negara yaitu Belgia, Jerman, Perancis, Italia, Luksemburg, dan Belanda 1958, Denmark, Irlandia, dan Ay, Aziz. Sejarah dan Perkembangan Uni Eropa. Jurnal Hukum Internasional. Hal 31. Inggris 1973, Yunani 1981, Spanyol, Portugal 1986. Austria, Finlandia, Swedia 1995, Republik Ceko, Estonia, Siprus, Latvia, Lithuania, Hongaria, Malta, Polandia, Slovenia, dan Slowakia 2004, Bulgaria dan Rumania 2007, Kroasia 2013. Adapun Albania, Eslandia, Republik Makedonia Bekas Yugoslavia, Montenegro, Serbia dan Turki merupakan negara-negara kandidat Uni Eropa. Kemudian pada tahun 2016, Inggris menyatakan keluar dari Uni Eropa. Sepeti yang dilansir dari Time, terdapat tiga alasan utama mengapa warga Inggris menginginkan pisah dari organisasi tersebut. Pertama, mereka yang menginginkan Brexit terjadi percaya bahwa jangkauan kekuasaan Uni Eropa begitu besar hingga berdampak pada kedaulatan Inggris. Kedua, kelompok pro-Brexit Britain Exit merasa terganggu dengan aturan yang ditetapkan di Brussels, markas Uni Eropa, di mana mereka meyakini hal itu mencegah bisnis beroperasi secara efisien. Isu migran adalah alasan ketiga sekaligus utama yang memicu perdebatan Brexit 'memanas'. Ketiga, sebagaimana diketahui bahwa salah satu prinsip kunci dari Uni Eropa adalah pergerakan bebas setiap warganya. Ini berarti warga Inggris dapat bekerja dan hidup di negara mana saja yang tergabung dalam Uni Eropa, begitu juga sebaliknya. 52 Ibid. 53 Sekilas Uni Eropa, dapat dilihat di diakses pada tanggal 26 Oktober 2016 pukul 1910 WIB. 37 Terdapat sekitar 3 juta warga Uni Eropa lainnya yang hidup di Inggris, sementara terdapat 1,2 juta warga Inggris yang tersebar di sejumlah negara Uni Eropa. Briton, sebutan untuk warga Inggris, menyalahkan para migran terkait dengan sejumlah isu seperti pengangguran, upah rendah, dan rusaknya sistem pendidikan serta kesehatan bahkan kemacetan lalu lintas. Ria Silviana, “Peran Uni Eropa Dalam Menangani Pengungsi Suriah”, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2017. hal 35-37. F. Pemberhentian dan Penundaan Pemberhentian dan Penundaan menjadi keanggotaan Uni Eropa diatur dalam pasal 50 Treaty of European Union. Dalam perjanjian tersebut pada tahun 2009 pasal 50 menguraikan bagaimana proses penarikan negara akan bekerja serta secara implisit menguraikan mengenai mengapa negara meniggalkan keanggotaan. Isi dari pasal tersebut adalah 1. Any Member State may decide to withdraw from the Union in accordance with its own constitutional requirements. 2. A Member State which decides to withdraw shall notify the European Council of its intention. In the light of the guidelines provided by the European Council, the Union shall negotiate and conclude an agreement with that State, setting out the arrangements for its withdrawal, taking account of the framework for its future relationship with the Union. That agreement shall be negotiated in accordance with Article 218 3 of the Treaty on the Functioning of the European Union. It shall be concluded on behalf of the Union by the Council, acting by a qualified majority, after obtaining the consent of the European Parliament. 3. The Treaties shall cease to apply to the State in question from the date of entry into force of the withdrawal agreement or, failing that, two years after the notification referred to in paragraph 2, unless the European Council, in agreement with the Member State concerned, unanimously decides to extend this period. 4. For the purposes of paragraphs 2 and 3, the member of the European Council or of the Council representing the withdrawing Member State shall not participate in the discussions of the European Council or Council or in decisions concerning it. A qualified majority shall be defined in accordance with Article 2383b of the Treaty on the Functioning of the European Union. 5. If a State which has withdrawn from the Union asks to rejoin, its request shall be subject to the procedure referred to in Article 49. G. Tanggung Jawab Ada beberapa hal perlu diperhatikan mengenai tanggungjawab dalam berbagai bidang yang harus dilaksanakan oleh anggota Uni Eropa, yaitu A. Bidang politik anggota Uni Eropa harus bisa menjamin stabilitas lembaga demokrasi, aturan hukum, dan menghormati serta perlindungan kaum minoritas. B. Bidang ekonomi anggota Uni Eropa harus melaksanakan dan patuh dengan adanya suatu ekonomi pasar yang berfungsi dan kapasitas untuk mengatasi tekanan kompetitif dan kekuatan pasar di dalam Uni Eropa. C. Penerimaan acquis kemampuan untuk mengambil kewajiban bersama yang mengikat semua negara anggota Uni Eropa. Terdiri dari 1. Isi, prinsip dan tujuan politik dari Perjanjian; 2. Undang-undang yang diadopsi berdasarkan Perjanjian dan putusan kasus di Pengadilan; 3. Deklarasi dan resolusi yang diadopsi oleh Perhimpunan; 4. Instrumen di bawah Kebijakan Umum Luar Negeri dan Keamanan; 5. Perjanjian internasional yang disepakati oleh anggota Uni dan yang ditandatangani oleh negara-negara anggota dalam lingkup kegiatan bersama. Kemudian beberapa hal yang menjadi suatu kewajiban atau tanggung jawab Uni Eropa kepada negara anggotanya adalah 1. Membentuk hak-hak dan kewajiban-kewajiban kewarganegaraan Eropa hak dasar, kebebasan untuk bergerak, hak-hak dalam bidang politik, dan hak dalam bidang sipil. 2. Menjamin kemerdekaan, keamanan, dan keadilan kerjasama dalam bidang peradilan dan urusan dalam negeri. 3. Meningkatkan kelangsungan sosial dan ekonomi pasar tunggal Eropa, Euro sebagai mata uang umum di Eropa, menciptakan lapangan kerja, perkembangan wilayah, perlindungan wilayah. 4. Menetapkan peranan Eropa di dunia keamanan menyeluruh dan kesatuan politik di luar negeri, Uni Eropa di duniaH. Keputusan Uni Eropa terdiri atas sejumlah institusi. Setiap institusi mempunyai tugas, kapasitas, wewenang dan peranannya masing-masing. Dalam proses pembuatan keputusan, European Union EU melibatkan tiga institusi ditambah dengan satu institusi yang menyelesaikan perselisihan atau sengketa, sehingga jumlahnya menjadi empat institusi. Keempat institusi dalam European Union EU yaitu 1. European Commission atau Komisi Eropa. Komisi dapat dianggap sebagai jantung dari EU. Institusi ini mempersiapkan segala sesuatu mengenai proposal bagi rancangan-rancangan hukum RUU yang baru yang diajukan kepada Council of the European Union dan Parlemen Eropa. Komisi ini juga mengawasi dan menjamin terlaksananya undang-undang atau hukum yang telah diterapkan terhadap setiap negara-negara anggota. Selain itu, komisi juga bertugas mengelola keuangan EU Community Budget. European Commission terbagi menjadi beberapa departemen administratif yang dikenal dengan Direktorat Jenderal. Beberapa contoh keputusan yang pernah oleh Komisi Eropa adalah prosedur rekomendasi terkait Ria Silviana. PERAN UNI EROPA DALAM MENANGANI PENGUNGSI SURIAH, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2017. hal 35-37. peraturan terbaru defisit berlebih bagi Spanyol tentang perpanjangan batas waktu untuk perbaikan defisit berlebih selama tahun 2014. 2. European Parliament atau Parlemen Eropa Parlemen Eropa adalah parlemen yang terdiri dari orang-orang yang dapat mewakili uni eropa dalam berbagai kepentingan termasuk dalam hal keputusannya. Pemilihan anggota parlemen Uni Eropa dilakukan setiap lima tahun sekali. Setiap masyarakat Uni Eropa berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota parlemen Uni Eropa. Para anggota parlemen Uni Eropa tidak terbagi berdasarkan Negara masing-masing melainkan terbagi berdasarkan kelompok politik yang kuat dan berpengaruh di Uni Eropa. Kelompok-kelompok politik tersebut yaitu a. Group of European’s People Party Christian Democrats. b. Socialist Group. c. Alliance of Liberals and Democrats for Europe. d. Green/Europe Free Alliance e. European Concervations and Reformist. f. Europe of Freedom and Democracy Group. g. European United Left-Nordic Green Left. h. Non-attached Group. Wewenang parlemen Uni Eropa dibagi menjadi tiga wewenang yaitu wewenang legislatif, pemberhentian dan pengangkatan, serta pengawasan. Dalam hal wewenang legislatif Parlemen Eropa berperan sebagai legislator dalam proses konsultasi consultation dan dalam proses co-decision ordinary legislative procedure. Dalam proses konsultasi parlemen dimintakan pendapat atas suatu usulan proposal RUU dan parlemen berhak untuk melakukan amandemen. Dalam proses co-decision, selain dimintakan pendapat dan memberikan amandemen terhadap suatu proposal, parlemen memiliki hak untuk tidak menyetujui proposalSecara umum, proses pembuatan keputusan diawali dengan pengajuan rancangan hukum atau undang-undang yang baru oleh Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa serta Parlemen yang meluluskannya. Dalam beberapa kondisi, Dewan dapat bertindak sendiri untuk memutuskan undang-undang. Institusi-institusi yang lain juga memiliki peranannya masing-masing. Bentuk utama dari undang-undang EU adalah directives dan regulations. Prosedur dan aturan bagi pembuatan keputusan EU tertulis dengan jelas dalam berbagai traktat. Setiap proposal atau rancangan undang-undang Nidya, Rahmanita, 2018, ”European Stability Mechanism sebagai Upaya Uni Eropa Menangani Krisis Finansial Spanyol”, Journal of International Relations, Iqbal,Anggriawan,2017,”Strategi The Icelandic of Fishing Vessels Owners LIU dalam Pembatalan Aksesi Uni Eropa oleh Islandia”,Jurnal Analisis Hubungan Internasional, Sekilas Uni Eropa Diakses pada tanggal 26 November pukul WIB. baru EU didasarkan pada artikel traktat yang spesifik, dengan mengacu sebagai “legal basis” dalam rancangan, di mana prosedur legislasi ini wajib dipatuhi. Terdapat tiga prosedur utama, yaitu 3. Council of Europe atau Dewan Eropa Dewan Eropa terdiri dari para menteri dan semua pemerintahan nasional perwakilan negara-negara di Uni Eropa. Dewan Eropa berfungsi dengan bantuan komite perwakilan permanen coreper adalah sejumlah adalah lebih dari 150 badan kerja dan komite khusus. Dewan Uni Eropa berbagi tanggung jawab dengan Parlemen Eropa dalam menyetujui undang9undang dan mengambil keputusan mengenai berbagai kebijakan. Dewan Uni Eropa juga memegang tanggung jawab untuk apa yang dilakukan oleh Uni Eropa dalam urusan luar negeri dan kebijakan keamanan bersama, berdasarkan panduan strategis yang telah ditentukan oleh Dewan Eropa. Terdapat tiga prosedur utama yang melibatkan peran Dewan Eropa dan Parlemen Eropa yaitu 1. Consultation Prosedur konsultasi ini digunakan dalam beberapa kondisi atau bidang, seperti pertanian, pajak dan kompetisi. Berdasarkan atas proposal dari Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa berkonsultasi dengan Parlemen, European Economic and Social Committee dan Committee of the Regions. Parlemen Eropa dapat menyetujui proposal Komsi, menolaknya, atau meminta diadakan berbagai amandemen. Apabila Parlemen meminta amandemen, Komisi Eropa akan sangat mempertimbangkan semua perubahan yang berasal dari saran Parlemen. Jika berbagai saran tersebut diterima dan telah diolah, Komisi Eropa akan mengirimkan proposal yang diamandemen kepada Dewan Uni Eropa. Kemudian, dewan akan memeriksanya dan bisa menerima atau pun mengamandemennya lebih jauh. Dalam prosedur ini, jika Dewan mengamandemen proposal Komisi, maka harus dilakukan dengan suara bulat atau unanimously. 2. Assent Prosedur assent persetujuan berarti bahwa Dewan Uni Eropa harus memperoleh persetujuan Parlemen Eropa sebelum berbagai keputusan tertentu yang amat penting diambil. Prosedur ini hampir sama dengan prosedur konsultasi, kecuali bahwa Parlemen tidak dapat mengamandemen proposal, di mana harus dipilih menerima atau menolaknya. Persetujuan Assent mengharuskan adanya suara mayoritas absolute. Prosedur ini sering digunakan bagi pembentukan kesepakatan dengan negara-negara lain, termasuk kesepakatan dalam penerimaan negara anggota baru pada EU. Sekilas Uni Eropa Edisi Januari 2017 https// Diakses pada tanggal 26 November pukul WIB. Indra, Kusumawardhana,2013,European Union in Crisis Menguatnya Pandangan Berbasis Kedaulatan di dalam Krisis Ekonomi Uni Eropa,Jurnal Hubungan Internasional, 3. Co-decision Saat ini, prosedur Co-decision adalah yang paling sering digunakan dalam pembuatan undang-undang. Dalam prosedur ini, Parlemen tidak selalu memberikan pendapatnya, dikarenakan adanya pembagian kekuasaan legislatif yang sama wewenangnya dengan Dewan Uni Eropa. Jika Dewan dan Parlemen tidak dapat menyetujui sejumlah rancangan legislasi, maka usulan tersebut harus diproses di bawah komite konsiliasi Conciliation Committee, yang terdiri dari perwakilan anggota Parlemen dan Dewan dengan jumlah yang sama. Ketika komite telah mencapai kesepakatan, teks undang-undang tersebut dikirim sekali lagi kepada Parlemen dan Dewan sehingga dapat diterima dan ditetapkan sebagai undang-undang atau hukum. Meskipun demikian, konsiliasi cukup jarang digunakan. Pada kenyataannya, sebagian besar undang-undang yang melewati prosedur co-decision sudah dapat diterima, baik saat first reading dan second reading sebagai hasil kerjasama dan koordinasi yang baik diantara ketiga institusi tersebut. 4. The Court of Justice of The European Union atau Mahkamah Eropa The Court of Justice of The European Union merupakan pengadilan tertinggi dalam hukum regional di Uni Eropa. The Court of Justice of The European Union dibantu oleh 8 advocates general yang bertugas untuk membuat opini yang tidak memihak dan independen tentang perkara yang diajukan. Secara umum, perkara yang diajukan dalam The Court of Justice of The European Union yaitu a Perkara yang pihaknya adalah Uni Eropa melawan Negara atau Negara melawan negaradalam salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban. b Permohonan pembtalan atas produk legislasi atau tindakan institusi atau negara-negara angota Uni Eropa. c Permohnan interprestasi terhadap suatu peraturan dan keberlakuan hukum regional Uni Eropa oleh pengadilan nasional Negara anggota. d Banding terhadap putusan di pengadilan umum. Yuniarti,2013,”Penyelesaian Konflik Dagang Eropa-Amerika Serikat Melalui Mekanisme WTO”,Jurnal Ilmiah Kosmopolitan, ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.

tzrcbGf. 325 271 199 297 103 472 102 52 276

makalah masyarakat ekonomi eropa