Suratniaga adalah surat yang dibuat atau dikeluarkan pemilik bisnis atau badan usaha/perusahaan untuk keperluan bisnis atau niaga terkait penawaran dan jual-beli barang maupun jasa. Surat niaga ini bisa dibilang sebagai surat resmi yang dibuat dengan tujuan mencari keuntungan dari kegiatan bisnis. Sifat surat ini bisa internal maupun eksternal.
Naskahdinas ini dapat dibuat secara elektronik. Salah satu aturan yang memuat ketentuan naskah dinas elektronik adalah Permendagri 10/2021, di mana naskah dinas elektronik didefinisikan sebagai informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan Kementerian Dalam Nege ri.
becm1ny. 7 160 169 227 188 302 182 9 80